Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku

Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:11 WIB
Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku
Ilustrasi ASN. Tak Tercantum dalam Inmendagri 66/2021, Aturan Larangan Cuti Masih Tetap Berlaku. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Namun, tidak ada aturan terkait pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, BUMN dan karyawan swasta dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan bahwa memang tidak ada aturan pelarangan cuti yang tertuang dalam Inmendagri 66/2021. Akan tetapi, pelarangan cuti tetap diatur oleh kementerian masing-masing.

Untuk ASN misalnya, aturannya akan dikeluarkan oleh Kemenpan-RB. Sementara untuk pegawai BUMN akan diatur oleh Kementerian BUMN.

Baca Juga: Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

"Diatur oleh Kemenpan-RB untuk ASN dan TNI-Polri oleh pimpinannya," kata Safrizal saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Aturan serupa juga berlaku bagi karyawan swasta. Nantinya aturan pelarangan cuti bagi karyawan swasta akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Dengan demikian, aturan pelarangan cuti bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta tetap berlaku. Hanya saja aturannya dikeluarkan oleh kementerian masing-masing.

"Tetap (berlaku)," ucapnya. 

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Batalkan PPKM Level 3, Waktunya Liburan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI