Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh

Jum'at, 10 Desember 2021 | 11:06 WIB
Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Tak Ada Penyekatan saat Nataru, Tapi Masyarakat Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh. (Dok. Humas Kemendagri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tidak akan melakukan penyekatan perjalanan, setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Nasional pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 resmi batal diberlakukan. 

Aturan baru ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Dalam instruksinya, Mendagri Tito Karnavian menyebut masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum.

Untuk penumpang transportasi umum yang akan melakukan perjalanan jarak jauh antar daerah wajib sudah divaksin dua kali dan melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan

"Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh," tulis Tito dalam instruksinya.

Jika ditemukan penumpang yang positif maka ia wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

"Pemerintah harus mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat," ucapnya.

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal? Tidak untuk Kukar Loh, Tetap Berlaku Pas Nataru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI