Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, lewat komisionernya, Retno Listyarti menyampaikan tanggapan terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan yang merupakan pengajar dan pengasuh pondok.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Retno menyebut pelaku bisa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dirambah dengan hukuman kebiri.
"Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pelaku yang merupakan guru di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban, sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun. Dengan demikian, pelaku bisa dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Selain itu, alasan lain pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri adalah kekerasan seksual yang kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan bahkan sampai melahirkan anak.
"Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno.
![ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan dan perkosaan. [envato elements]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/28/78796-ilustrasi-pelecehan-seksual-pencabulan-dan-perkosaan-envato-elements.jpg)
Dijelaskan lebih lanjut, hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun.
Namun, diberikannya hukuman maksimal kepada pelaku akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.
Retno juga menegaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
Baca Juga: Keluarga Santri Korban Herry Wirawan Ungkap Awal Mula Kasus Terbongkar
"Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya.