Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru, aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.
Aturan baru ini dituangkan Tito dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Dalam aturan ini, pemerintah pusat hanya meminta pemerintah daerah untuk memperketat protokol kesehatan di wilayahnya sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah, sekaligus memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment), serta mempercepat vaksinasi.
Semua alun-alun wajib ditutup pada malam pergantian tahun agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2022 Boleh Liburan Kalau Sudah 2 Kali Vaksin dan Tes Covid
Kegiatan masyarakat yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri maksimal 50 orang.
Perayaan tahun baru hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga yang tidak menimbulkan kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Tito dalam instruksinya.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Beberapa aturan lain terkait ibadah natal dan perayaan tahun baru tidak diubah, sama seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.
Baca Juga: Yuk Liburan, Selama Natal dan Tahun Baru 2022 Tak Ada Penyekatan