Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut

Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:19 WIB
Kasus Guru Perkosa Santri, Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Dicabut
Ilustrasi pemerkosaan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung.

Keputusan tegas tersebut menyusul tindakan bejat pemilik sekaligus pimpinan pesantren Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh Herry Wirawan ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Memilukan, Gadis Disabilitas di Kepri Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

Ali mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag kata Ali mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini," ucap Ali.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag kata Diniyah langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.

Baca Juga: Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan

"Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI