Suara.com - Selain dikenal sebagai bulan penghujung tahun, Desember juga diketahui sebagai bulan penuh dengan peringatan hari besar. Apa saja hari besar Desember 2021?
Setidaknya, dalam minggu ini saja ada tujuh peringatan hari besar baik di lingkup nasional dan internasional. Hari besar Desember 2021 yang dimaksud adalah Hari Internasional Sukarelawan (5 Desember),Hari Penerbangan Sipil Internasional (7 Desember), Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia (9 Desember), Hari Hak Asasi Manusia (10 Desember), Hari Gunung Internasional (11 Desember) di skala internasional.
Sementara untuk hari besar nasional, ada Hari Transmigrasi (12 Desember) dan Hari Armada Republik Indonesia (9 Desember). Tak lupa di akhir bulan ini, ada Hari Natal pada tanggal 25 Desember 2021.
Agar lebih lengkap, simak daftar hari besar Desember 2021 yang diperingati dari skala nasional maupub internasional berikut.
Baca Juga: Menhub Sampaikan Kebijakan Transportasi Nataru, Transportasi Darat Paling Krusial
- 1 Desember = Hari AIDS Sedunia
- 2 Desember = Hari Konvensi Ikan Paus
- 3 Desember = Hari Penyandang Cacat Internasional
- 4 Desember = Hari Artileri
- 5 Desember = Hari Internasional Sukarelawan
- 7 Desember = Hari Penerbangan Sipil Internasional
- 9 Desember = Hari Armada Republik Indonesia
- 9 Desember = Hari Pemberantasan Korupsi Sedunia
- 10 Desember = Hari Hak Asasi Manusia
- 11 Desember = Hari Gunung Internasional
- 12 Desember = Hari Transmigrasi
- 13 Desember = Hari Kesatuan Nasional
- 15 Desember = Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
- 15 Desember = Hari Infantri
- 16 Desember = HUT BRI
- 18 Desember = Hari Migran Internasional
- 19 Desember = Hari Kerjasama Selatan-Selatan
- 19 Desember = Hari Bela Negara
- 19 Desember = Hari Trikora
- 20 Desember = Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
- 20 Desember = Hari Solidaritas Kemanusiaan Internasional
- 22 Desember = Hari Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD)
- 22 Desember = Hari Sosial
- 22 Desember = Hari Ibu
- 25 Desember = Hari Natal
- 29 Desember = Hari Keanekaragaman Hayati
- 29 Desember = HUT Koperasi Pegawai Perpustakaan Nasional (KOPTANAS)
Bulan Desember juga banyak dinanti orang karena ada libur akhir tahun karena peringatan Hari Raya Natal dan Tahun Baru masehi yang berdekatan. Namun karena alasan pandemi, pemerintah Indonesia mempersingkat hari libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).
Berdasarkan Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, maka bulan Desember 2021 ini hari libur hanya diberikan pada tanggal 25 Desember 2021 saat Hari Raya Natal.
Keputusan itu juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021. Jadi untuk anda yang merencanakan liburan akhir tahun harap mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah tersebut.
Demikian informasi tentang daftar hari besar Desember 2021 dan hari libur yang diberikan pemerintah terkait libur Nataru.
Baca Juga: Catat! Penerapan PPKM Sesuai Level Kabupaten Saat Libur Nataru