Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 08:53 WIB
Kasus Santriwati Diperkosa Hingga Melahirkan, Bayinya Disebut jadi Alat Minta Sumbangan
Ilustrasi bayi yang baru lahir (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengasuh dan pengajar pondok pesantren yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan ternyata juga melakukan aksi biadab lain.

Melansir Terkini.id -- jaringan Suara.com, pria bernama Herry Wirawan itu telah melakukan aksi eksploitasi kepada para santriwati secara seksual dan juga ekonomi.

Berdasarkan hasil pemantauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat jalannya persidangan, Herry Wirawan mengaku memaksa para korban bekerja sebagai kuli bangunan saat pembangunan gedung ponpes.

"Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap LPSK dikutip dari keterangan resminya, Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Kasus Guru Agama Perkosa 12 Santriwati, Arie Untung: Hati-Hati Pilih Pesantren

Tak hanya itu, Herry Wirawanbahkan telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai anak yatim piatu. Herry kemudian menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan ke sejumlah pihak.

Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," lanjut LPSK.

Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)
Ilustrasi pelecehan seksual (pixabay/Gerd Altmann)

Hal bejat lain yang dilakukan oleh Herry Wirawan adalah melakukan penggelapan dana terhadap dana pendidikan Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Ia juga memakai dana BOS yang penggunaannya tak jelas.

Pemerkosaan terhadap belasan santriwati dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Tujuh di antaranya melahirkan, dan salah seorang korban bahkan melahirkan dua kali.

Baca Juga: Kasus Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, KPAI Geram: Beri Hukuman Berat dan Kebiri

Diketahui setidaknya ada 9 bayi yang lahir dari perbuatan bejat Herry Wirawan. Saat ini masih ada korban yang mengandung. Herry saat ini ditahan sembari diproses hukum.

Sementara itu, para korban harus menanggung trauma dan gangguan psikologis akibat perbuatan kejam Herry Wirawan. Keluarga korban meminta agar Herry Wirawan dihukum kebiri atau penjara seumur hidup.

LPSK pun meminta Polda Jabar untuk mengungkap dan menelusuri aliran dana yang dipakai Herry Wirawan serta dugaan penyalahgunaan dana bantuan.  

"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi, serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut," pungkas LPSK.

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari menerangkan saat ini seluruh bayi telah dibawa oleh orangtua korban. Sementara para korban tengah menjalani trauma healing di rumah aman P2TP2A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI