Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:30 WIB
Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam
Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam - Ilustrasi anak-anak. (Unsplash).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama menjadi salah satu identitas yang dimiliki oleh setiap orang yang diberikan sejak lahir. Tapi kadang muncul keinginan untuk mengganti nama. Nah, bagaimana hukum mengganti nama anak dalam Islam?

Memang, nama merupakan sebuah doa dan harapan yang diinginkan oleh orang tua agar kelak sang anak menjadi orang yang baik. Sehingga nama anak selalu dipilih yang terbaik. Untuk anda yang ingin mengubah nama anak, simak penjelasan hukum mengganti nama anak dalam Islam ini terlebih dahulu.

Jika anak memiliki nama baik dapat mengundang hal-hal positif dan orang di sekitar akan senang dan dapat dengan mudah menyapa. Sebaliknya, jika seseorang memiliki nama buruk dapat mendatangkan kesan negatif kepada sekitarnya. Nama yang kurang bagus juga dapat membuat anak minder terhadap lingkungannya.

Namun, tidak jarang orang tua kemudian sadar karena telah salah memberikan nama kepada anaknya dan ia ingin anaknya menyandang nama baik sebagai penggantinya. Sebenarnya, hukum mengganti nama anak meskipun seseorang telah dewasa dalam Islam itu diperbolehkan.

Baca Juga: 7 Artis Ubah Nama Anak, Gara-Gara Sakit hingga Rumah Tangga Bermasalah

Dilansir dari NU Online, Islam menganjurkan seseorang untuk mengganti namanya bila memiliki nama buruk yang diharamkan yang dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang berbunyi:

“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).

Dikisahkan dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW mengganti anak Ibn Umar yang memiliki arti buruk yang berbunyi:

Bersumber dari Ibn Umar; bahwa sesungguhnya ada sahabat bernama Umar dan ia (baca; Umar) menamai putrinya dengan A’shiyah (maksiat), maka Rasulullah mengganti nama tersebut, dan Nabi menamainya dengan Jamilah (cantik). (HR. Muslim)

Rasulullah SAW juga bersabda untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya salah satunya dengan nama para nabi. Diriwayatkan Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).

Baca Juga: 8 Nama Anak Artis Berunsur Islami, Ada Makna Mendalam

Pemberian nama anak menjadi hal yang patut untuk dipertimbangkan. Tentu harus mengetahui arti dan makna nama yang ingin diambil.

Namun jangan terlalu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua yang tidak termasuk ke dalam batas diharamkan atau makruh. Sementara itu, kita harus bersyukur atas nama pemberian orang tua yang baik karena orang tua selalu memiliki keinginan terbaik untuk anaknya.

Itulah hukum mengganti nama anak dalam Islam. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu mengenai hukum mengganti nama.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI