HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 10 Desember 2021 | 07:15 WIB
HNW Kecam Pemerkosa Belasan Santriwati: Hukum Maksimal, Tidak Hanya 20 Tahun Penjara
Hidayat Nur Wahid (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) turut mengecam aksi biadab yang dilakukan seorang oknum guru bernama Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.

Lewat sebuah cuitan di akun Twitternya, politisi senior PKS itu menyebut kejahatan yang dilakukan oleh pelaku selain melanggar hukum negara juga melanggar hukum agama.

"Kejahatan seperti ini, yang dilakukan oleh yang bersangkutan atau yang lain, jelas selain melanggar hukum negara, juga melanggar hukum agama apapun juga," tulis HNW dalam cuitannya dikutip Suara.com, Jumat (10/12/2021).

Mantan Ketua MPR RI itu menyebut tindakan ini sangat keji sehingga pelakunya harus dijatuhi hukuman maksimal, bukan hanya 20 tahun penjara saja.

"Ini kemungkaran yang sangat keji, yang mestinya dijatuhi hukuman maksimal, tidak hanya 20 tahun penjara saja," pungkasnya.

Ridwan Kamil berharap pelaku dihukum seberat-beratnya

Lewat sebuah unggahan di akun Instagramnya, Ridwan Kamil menyampaikan lima poin penjelasan terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Pertama, Ridwan kamil menyebut bahwa pelaku telah ditangkan dan sedang menjalani proses peradilan. Tempat sekolah para santriwati itu juga sudah ditutup.

Ridwan Kamil
Ridwan Kamil

Ridwan Kamil berharap pelaku dijerat banyak pasal dan dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: 5 Poin Ridwan Kamil soal Guru Perkosa Belasan Santriwati: Semoga Dihukum Seberat-beratnya

"Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudah langsung ditutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini," tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI