Menurut laman National Institute on Drug Abuse, di Amerika, LSD tidak dianggap sebagai obat adiktif tinggi karena tidak mengakibatkan ketergantungan secara kompultif.
Tetapi, pengguna justru akan mengambil LSD secara berulang dan dengan dosis yang lebih tinggi dan berbahaya. Oleh karena itu, LSD termasuk kedalam jenis naskoba golongan 1 menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Itulah penjelasan mengenai apa itu LSD yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Lolita Valda Claudia