KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa

Kamis, 09 Desember 2021 | 19:55 WIB
KASUM: Jangan Lihat Kasus Kematian Munir Sebagai Pembunuhan Biasa
Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suciwati bersama Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021). Seusai persamuhan itu, KASUM berharap agar Kejaksaan Agung RI tidak melihat kasus rajapati Munir Said Thalib pada 2004 silam sebagai pembunuhan biasa.

Teo Reffelsen, mewakili KASUM mengatakan, cara memandang kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat perlu dilakukan Korps Adhiyaksa jika memang serius dalam melakukan penanganan. Sebab, menjadi penting di lakukan agar aktor utama di balik kematian Munir dapat terungkap.

"Jadi sebenarnya Kejaksaan tidak boleh berkelit dengan dalih tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif," kata Teo, Kamis.

KASUM juga berharap agar ke depan Kejaksaan Agung tidak menggunakan pendekatan penegakan hukum yang bersifat formil semata. Bahkan, KASUM turut meminta Kejaksaan Agung bisa mencari celah hukum yang kemudian bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus kematian Munir.

Baca Juga: Bertemu Jampidum, Istri Munir Tanyakan Soal Eksaminasi

Foto Munir yang membuat warganet salah fokus. (Facebook/Celoteh empat roda)
Foto Munir Said Thalib saat masih hidup. (Facebook/Celoteh empat roda)

"Tentunya untuk memastikan agar tidak ada lagi pelanggaran ke depannya. Makanya kami berharap Jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," papar Teo.

Sementara dalam Undang Undang Kejaksan yang baru disahkan, jaksa diperbolehkan lagi untuk mengajukan PK dan tertuang dalam Pasal 30 C. Kata Teo, jaksa seharusnya dapat memanfaatkan pasal tersebut untuk PK.

"Di satu sisi mereka memasukkan PK di RUU, tapi di satu sisi mereka enggak mau PK karena ada putusan MK, kontraproduktif itu namanya," ucap Teo.

Novum Kasus Munir

Suciwati menyebut, dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.

Baca Juga: Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir

Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).

Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Politikus Partai Berkarya, Muchdi PR, berbicara tentang hubungannya dengan calon presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (13/2). [Suara.com/Muhammad Yassir]
Muchdi PR. [Suara.com/Muhammad Yassir]

"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.

Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya didorong," ucap Suciwati.

Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)
Pollycarpus. (Suara.com/Rizki Aulia)

Eksaminasi

Dalam persamuhan itu, Suciwati turut menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.

Dalam pertemuan itu, Suciwati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi tersebut. Dia turut menanyakan apakah hasil eksaminasi tersebut dapat diakses oleh korban.

"Mereka katanya sih melakukan eksaminasi tapi ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," pungkas Suciwati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI