Suara.com - Taufik, pria yang ditangkap polisi terkait kasus penyiraman air panas terhadap seorang bidan di Padang, Sumatra Barat ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Dalam kasus ini, polisi juga telah resmi menahan Taufik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penyiraman itu dilakukan oleh pelaku Taufik (51) pada Selasa (7/12) malam karena tidak terima ditegur oleh korban saat tengah karaoke pada malam hari.
"Pelaku ditangkap pada Rabu (8/12) malam di kediamannya, kini pelaku telah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan," kata Kepala Kepolisian Sektor Tangah AKP Afrino seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021)
Penangkapan dilakukan polisi berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor :LP/86/B/XI/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
Terungkapnya kasus ini, tersangka ternyata merupakan adik ipar korban. Ketika menjalani pemeriksaan, Taufik mengakui semua perbuatannya.
Tubuh Melepuh Disiram Air Panas
Akibat penyiraman air panas itu kulit korban yang bernama Sri Wahyuni (41) melepuh dari bahu hingga ke tangan, dan bahu sebelah kiri mengalami sakit.
Penyiraman itu dilakukan oleh tersangka karena tidak terima ditegur oleh korban ketika sedang berkaraoke pada malam hari di kedainya.
Korban yang berprofesi sebagai bidan menegur karena volume musiknya begitu kencang hingga menimbulkan bising di sekitar lokasi, termasuk di kliniknya yang baru saja membantu persalinan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Penyiram Bidan Pakai Air Panas di Padang
"Waktu itu ada bayi yang lahir siang hari, maka istri saya mengingatkan kepada pemilik warung agar jangan menggelar karaoke," kata suami korban David (34) saat membuat laporan Rabu.