Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Rencananya, Dittipikor Polri akan diubah menjadi Korps Pemberantas (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.
Listyo menyampaikan ini sesaat setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.
"Ke depan saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Dittipikor. Akan kami (ubah) jadi Kortas Tipikor," kata Listyo di MabesPolri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Kortas Tipikor, kata Listyo, nantinya akan diisi oleh beberapa divisi. Mulai dari divisi penindakan, hingga pencegahan.
"Di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan kerjamasama hingga penindakan," katanya.
Resmi Dilantik
Novel dan 43 mantan pegawai KPK resmi dilantik sebagai ASN Polri. Pelantikan Novel dan kawan-kawan dipimpin langsung oleh Listyo.
"Baru saja menerima penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan khusus kepada 44 personel yang akan bergabung menjadi PNS Polri," kata Listyo di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).
Setelah dilantik, kata Listyo, Novel dan 43 mantan pegawai KPK lainnya akan menjalani pendidikan atau pembekalan. Pelaksanaannya berlangsung selama dua pekan di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Kapolri Diminta Bentuk Satgas Khusus Antikorupsi Setelah Novel Dkk Resmi Bergabung

"Itu pembekalan PNS dan gambaran tentang organisiasi Polri," katanya.