Suara.com - Suciwati dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12/2021).
Dalam persamuhan itu, Suciwati turut menanyakan apakah Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi terhadap putusan bebas mantan terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi PR.
Dalam pertemuan itu, Suciwati juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksaminasi tersebut. Dia turut menanyakan apakah hasil eksaminasi tersebut dapat diakses oleh korban.
"Mereka katanya sih melakukan eksaminasi tapi ketika saya bertanya apakah kita bisa mengakses, saya sebagai korban apakah bisa mengakses, dikatakan tidak boleh karena itu dokumen negara," kata Suciwati di gedung Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga: Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir
Suciwati menyebut, dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.
Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.
Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.
Baca Juga: Sabam Sirait Meninggal Dunia, Pendiri PDIP yang Pernah Dorong Munir Jadi Jaksa Agung
"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," ucap Suciwati.
Munir Dibunuh
Tujuh September, tujuh belas tahun silam, Munir Said Thalib dibunuh. Namun hingga kekinian, dalang di balik rajapati dalam penerbangan GA-974 dengan tujuan Jakarta – Amsterdam—yang transit di Singapura tahun 2004, tak kunjung terungkap.
Kepolisian, dalam kasus ini, menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005, serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.
Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum penjara selama 14 tahun. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014, lalu bebas murni pada 29 Agustus 2018.