Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir

Kamis, 09 Desember 2021 | 17:33 WIB
Bertemu Jampidum, Suciwati dan KASUM Bawa Bukti Baru Soal Kasus Pembunuhan Munir
Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI dan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12). (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Suciwati, istri aktivis HAM Munir Said Thalib mendatangi gedung Kejaksaan Agung RI dan bertemu dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (9/12).

Didampingi Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Suciwati menanyakan soal proses perkembangan kasus pembunuhan terhadap suaminya.

Suciwati dan KASUM tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB tadi. Kurang lebih satu jam, mereka terlihat keluar dari gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI pada pukul 14.55 WIB.

Teo Reffelsen selaku perwakilan KASUM mengatakan, maksud pertemuan dengan Jampidum adalah menanyakan apakah sudah ada perkembangan dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 2004 silam. Selain itu, Suciwati dan KASUM turut membawa bukti-bukti baru yang didapatkan di luar persidangan.

Baca Juga: Jaksa Diberi Kewenangan Penyadapan, Ini Pesan Jaksa Agung

"Dan kami juga membawa beberapa bukti, berkas-berkas baru yang kami dapat di luar persidangan, kami temukan fakta baru," kata Teo di lokasi.

Pada kesempatan yang sama, Suciwati menyebut dirinya membawa sejumlah hal dalam persamuhan tersebut. Misalnya, putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 lalu.

Saat itu, KASUM mengajukan gugatan atas putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait surat pengangkatan Pollycarpus Budihari Priyanto -- mantan terpidana pembunuhan Munir -- oleh Badan Intelejen Negara (BIN).

Selanjutnya mengenai surat tugas Muchdi PR -- mantan Deputi V BIN. Disebutkan Suciwati, Muchdi mengaku ditugaskan BIN ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP bahwa, satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa, satu mereka tidak memiki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas atau tugas kepada Muchdi PR," jelas Suciwati.

Baca Juga: RUU Kejaksaan Resmi Disahkan DPR, Jaksa Kini Berhak Menyadap

Suciwati berpandangan, hal yang disampaikan tersebut diharapkan bisa dipakai oleh Kejaksaan Agung RI untuk menjadi novum alias bukti baru.

"Saya pikir itu salah satu hal yang bisa dipakai pihak kejaksaan untuk menjadi novum. Tapi saya tidak tahu sampai hari ini itu tidak dilakukan, padahal itu kan putusan antara 2012 atau 2013 ya. Saya pikir harusnya dilakukan. Itu yang harusnya di dorong," ucap Suciwati.

Tujuh September, tujuh belas tahun silam, Munir Said Thalib dibunuh. Namun hingga kekinian, dalang di balik rajapati dalam penerbangan GA-974 dengan tujuan Jakarta – Amsterdam—yang transit di Singapura tahun 2004, tak kunjung terungkap.

Kepolisian, dalam kasus ini, menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005, serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum penjara selama 14 tahun. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014, lalu bebas murni pada 29 Agustus 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI