Suara.com - Ombudsman RI meminta penyintas Covid-19 untuk lapor jika diminta pihak rumah sakit untuk menanggung biaya perawatan dan pengobatan Covid-19. Seharusnya biaya ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho, mengatakan sejauh ini sudah ada lima laporan yang diterima pihaknya dan akan segera ditindaklanjuti.
"Hari ini kami menerima lima laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan oleh pihak RS dan Kemenkes sehingga para pasien harus menanggung biaya yang seharusnya ditanggung negara berdasarkan regulasi," kata Teguh, Kamis (9/12/2021).
Dia berharap penyintas lain untuk berani bersuara karena kasus ini berpotensi melanggar aturan atau maladministrasi karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan 59/2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan 4344/2021.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi Pembayaran Rawat Pasien Covid-19, Ombudsman Akan Periksa Kemenkes
Teguh berjanji laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan memeriksa sejumlah terlapor seperti beberapa rumah sakit, Dinas Kesehatan di daerah, dan Kementerian Kesehatan.
"Secepatnya akan kami lakukan kemungkinan seminggu atau sepuluh hari saat verifikasi dan bukti sudah rampung kami segera panggil pihak terlapor," ucapnya.
Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan meminta pemerintah untuk menepati komitmennya untuk menanggung semua biaya perawatan pasien Covid-19 jika terbukti ada maladministrasi dalam kasus ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 59/2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan 4344/2021, seharusnya biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara sampai sembuh.
Baca Juga: Banyak Penyintas Covid-19 Terlilit Utang ke RS, Ada yang Mencapai Ratusan Juta