Suara.com - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa penyelesaian pembahasan RUU IKN ditargetkan dirampungkan dalam dua kali masa sidang.
Doli mengatakan, RUU IKN diupayakan bisa segera selesai. Karena itu pembahasan akan dilakukan secara efektif dan efisien.
"Kami sudah menyusun agenda, direncanakan paling lambat dua masa sidangnya harus selesai. Ini kan masih ada sisa lagi, nanti kemudian reses, dilanjutkan masa sidang berikutnya. Kemudian di masa sidang berikutnya itu juga segera selesai," kata Doli di gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Kendati pembahasan ditargetkan segera selesai, Doli mengatakan pansus berupaya mungkin untuk memenuhi semua prosedur dan tatib peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Disebut Telah Disepakati, Komisi II DPR: Sepakat Dengan Siapa?
"Jadi syarat-syarat formil, kemudian pembahasan substansinya dioptimalkan. Walaupun kami diminta untuk menyelesaikannya sesegera mungkin," ujar Doli.
Karena itu, pansus optimistis RUU IKN bisa rampung untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang pada awal 2022.
"Awal tahun. Jadi kan ini masa sidang berjalan sampai tanggal 16 Desember, kemudian reses, tanggal 11 Januari 2022 masuk, nah sampai Februari-an ya, di antara itu," kata Doli.
Jangan terburu-buru
Anggota Komisi V Fraksi PKS di DPR RI Suryadi Jaya Purnama meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tidak terburu-buru. Kendati DPR telah membentuk panitia khusus atau pansus.
Baca Juga: Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
Suryadi mengatakan pembahasan nantinya harus benar-benar melibatkan masyarakat luas.
"Pembahasan RUU IKN ini jangan dilakukan secara tergesa-gesa, dan harus melibatkan masyarakat luas," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Ia tidak ingin RUU IKN nantinya bernasib serupa dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk diperbaiki.
"Jangan sampai terjadi kembali kejadian seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya diputuskan oleh MK untuk harus diperbaiki karena kurang melibatkan partisipasi publik," kata Suryadi.
Diketahui Pansus RUU IKN beranggotakan 56 orang dengan 6 orang pimpinan. Jumlah anggota banyak itu memang ditempatkan mengingat tingkat kompleksitas pembahasan RUU.
Namun demikian kata Suryadi jumlah anggota pansus itu melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
"Selain jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan, proses pembahasan RUU IKN juga terkesan terburu-buru padahal masalah yang dibahas pada RUU ini cukup kompleks," ujarnya.
Suryadi menyoroti beberapa substansi yang harus dikritisi menyoal RUU IKN.
"Terkait pilihan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara ke daerah Penajam Paser Utara, kemudian juga pemilihan waktu pemindahan, mekanisme pemindahan serta bentuk pemerintahan IKN dan masalah pembiayaan."