Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus).
Hal itu dilakukan demi mengakomodir jumlah anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang melebihi sebagai mana aturan yang sudah ditetapkan.
Hasil itu didapat dalam rapat pleno Baleg DPR RI dalam pengambilan keputusan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayam, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Biaya Perawatan Covid Tak Ditanggung, Pasien Lapor Dugaan Maladministrasi Kemenkes ke ORI
"Setuju," jawab kompak seluruh anggota yang hadir.
Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (7/12).
"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat parupurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.
Sementara itu untuk diketahui dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.
Adapun Pansus RUU IKN ini akhirnya diketuai oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli tak hanya sendiri, ia akan ditemani sejumlah wakil diantaranya;
Baca Juga: Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Pimpin Pansus RUU IKN
- Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Sugiono dari Fraksi Gerindra - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Fathan dari Fraksi PKB - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
- Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP - Wakil Ketua Pansus RUU IKN
Pansus RUU IKN ini terbentuk dari 9 Fraksi yang ada di Parlemen, yang terdiri dari 6 pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN.