Suara.com - Ombudsman RI menerima laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan terkait skema pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 yang seharusnya ditanggung penuh oleh negara.
Laporan itu datang dari beberapa pasien yang mengadu langsung ke Kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/12/2021).
"Hari ini kami menerima 2 laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan kesehatan oleh pihak RS dan Kemenkes sehingga para pasien harus menanggung biaya yang seharusnya ditanggung negara berdasarkan regulasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh Nugroho.
Dia berjanji laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan memeriksa sejumlah terlapor seperti beberapa rumah sakit, Dinas Kesehatan di daerah, dan Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Omicron Belum Masuk Indonesia
"Secepatnya akan kami lakukan kemungkinan seminggu atau sepuluh hari saat verifikasi dan bukti sudah rampung kami segera panggil pihak terlapor," ucapnya.
Ombudsman akan memberikan rekomendasi dan meminta pemerintah untuk menepati komitmennya untuk menanggung semua biaya perawatan pasien Covid-19 jika terbukti ada maladministrasi dalam kasus ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 59/2016 dan Keputusan Menteri Kesehatan 4344/2021, seharusnya biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara sampai sembuh.