"Saya semuanya habis hampir Rp450 juta, setelah 14 hari itu Rp250 juta, jadi 14 hari awal pemerintah tanggung hampir RP200 juta, setelah itu uang pribadi, itu Rp250 juta," pungkas Juliana.

Kasus ini sudah dilaporkan Juliana ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang dilakukan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.
Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili menilai kasus ini melanggar Permenkes 59/2016 dan Kepmenkes 4344/2021, seharusnya biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara sampai sembuh.
Charlie berharap ombudsman bisa menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi ini ke beberapa pihak terlapor seperti Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, dan beberapa rumah sakit.
"Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi dan juga tentunya supaya korban dan Pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," kata Charlie.
Sepanjang tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.