Suara.com - Penyintas Covid-19 Juliana Christina (60) hingga hari ini masih terlilit utang dengan rumah sakit meski sudah sembuh sejak Agustus 2021 lalu. Biaya perawatannya saat itu hanya ditanggung Kementerian Kesehatan selama 14 hari saja.
Awalnya, saat dirawat pada 14 Juni 2021 di Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta, dalam keadaan sakit dia diminta pihak rumah sakit untuk menandatangani surat pernyataan bahwa biaya perawatan yang ditanggung pemerintah hanya 14 hari, sisanya bayar sendiri.
"Jadi rumah sakit tulis 14 hari ditanggung Kemenkes, lebih dari itu jika masih sakit ya ditanggung pribadi, saya bingung, kok dibatasi, kenapa ada pembatasan. Posisi saat itu saya tidak tahu kalau biaya covid ini tidak ditanggung pemerintah," kata Juliana saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dalam kondisi sakit, ia menandatangani surat pernyataan tersebut begitu saja agar segera mendapatkan perawatan, pihak rumah sakit berdalih surat pernyataan itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Omicron Belum Masuk Indonesia
"Ya saya tanda tangan saja, itu kan di bawah kondisi yang tak normal, tidak bisa dipertanggungjawabkan meski di atas materai," ungkap Juliana.
Setelah 14 hari, hasil tes Covid-19 Juliana belum negatif dan kondisi fisiknya pun masih merasa lemah, namun pihak rumah sakit sudah memintanya untuk pulang ke rumah dengan alasan kondisi sudah membaik.
"Katanya kondisi saya sudah membaik, padahal saya komorbid asma, waktu saya masuk juga gula saya agak tinggi karena waktu itu saya lemas dan minum gula terus, taunya gula saya jadi tinggi," ucapnya.
Juliana takut jika pulang akan menulari orang-orang di rumah, oleh karena itu dia memutuskan untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit itu meski harus menanggung dengan uang pribadi.
"Saya bilang saya tidak ada uang kenapa saya diputus, saya selalu minta Kemenkesnya tolong diperpanjang, tapi tidak diperpanjang, tetap disuruh pulang karena kata dokter kondisi sudah membaik, saya bingung," ujar Juliana.
Baca Juga: Jumlah Vaksinasi Covid-19 Dosis Lengkap di Indonesia Baru Mencapai 49 Persen
Dia merinci, total biaya perawatannya mencapai sekitar Rp450 juta, Kemenkes hanya menanggung 14 hari sekitar Rp200 juta, sisanya bayar sendiri hingga mencari hutang sana-sini hingga saat ini belum terbayarkan Rp100 juta ke rumah sakit.
"Saya semuanya habis hampir Rp450 juta, setelah 14 hari itu Rp250 juta, jadi 14 hari awal pemerintah tanggung hampir RP200 juta, setelah itu uang pribadi, itu Rp250 juta," pungkas Juliana.
Kasus ini sudah dilaporkan Juliana ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang dilakukan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.
Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili menilai kasus ini melanggar Permenkes 59/2016 dan Kepmenkes 4344/2021, seharusnya biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung negara sampai sembuh.
Charlie berharap ombudsman bisa menindak lanjuti laporan dugaan maladministrasi ini ke beberapa pihak terlapor seperti Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan, dan beberapa rumah sakit.
"Ombudsman bisa memberikan rekomendasi kepada lembaga-lembaga tersebut yang menyatakan ada maladministrasi dan juga tentunya supaya korban dan Pasien itu bisa di kembalikan biayanya dan ditanggung sepenuhnya oleh negara," kata Charlie.
Sepanjang tahun 2021, LaporCovid-19 menerima sedikitnya 34 pengaduan warga yang mengeluhkan mengenai biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 yang tidak sepenuhnya ditanggung oleh negara.