Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan istri eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Sherin Tharia dan ibu kandung Zumi, Harmina Djohar terkait sejumlah aliran uang kepada Zumi dalam perkara korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut kasus uang 'ketok palu'.
Dalam kasus ini, Zumi Zola sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sherin dan Harmina usai diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Apif Firmasnyah. Apif merupakan orang kepercayaan Zumi Zola.
"Didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan oleh tersangka AF (Apif Firmasnyah) untuk diberikan kepada Zumi Zola dan aliran sejumlah dana oleh tersangka AF kepada beberapa pihak di DPRD Jambi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Selain Sherin dan Harmina, KPK juga telah memeriksa saksi lain. Mereka yakni, Alvin Raymond; Direktur PT Andica Parsaktian Abadi Arnold; Wiraswasta Online Shop Wilina Chandra; dan Swasta Asrul Pandapotan Sihotang. Mereka juga ditelisik terkait sejumlah aliran uang Zumi zola.
Baca Juga: Mantan Istri dan Ibu Zumi Zola Diperiksa KPK, Kasus Dugaan Suap Pengesahan RAPBD
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budianto menyebut, perkara yang menjerat Apif berdasarkan, hasil pengembangan kasus korupsi yang sudah terlebih dahulu menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Penahanan tersangka Apif Firmansyah (AP), swasta dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di pemerintah provinsi Jambi tahun 2016 sampai 2021," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskan Setyo, penyidikan terhadap tersangka Apif dilakukan sejak bulan Juni 2021. Apif juga diketahui sebagai orang kepercayaan Zumi Zola.
Apif perannya mengumpulkan uang dari fee proyek di Prov Jambi tersebut untuk keperluan Zumi Zola dan keluarga.
"Termasuk untuk keperluan pribadi AF (Apif firmansyah)," kata Setyo.
Baca Juga: Mantan Istri Zumi Zola Diperiksa KPK Kasus Dugaan Suap
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan, total uang fee yang dikumpulkan Apif mencapai Rp 46 miliar.
Sebagian uang tersebut pun dibagikan kepada anggota DPRD Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017 atas perintah Zumi Zola.
Ia, juga menjelaskan dari sebagian uang fee proyek tersebut Apif mendapatkan sebesar Rp 6 miliar.
"AF (Apif Firmansyah) juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK," ungkap Setyo.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.