Suara.com - Jadwal Pemilu 2024 disebut sudah disepakati pada bulan Februari. Sementara untuk Pilkada serentak dimajukan dari November menjadi September 2024. Menanggpi itu Komisi II DPR mengaku belum ada informasi.
Sebelumnya, informasi soal jadwal Pemilu dan Pilkada itu disampaikan Waketum PKB Jazilul Fawaid. Sebaliknya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan.
"Bahwa kemudian ada isu-isu tanggal berapa ada kesepakatan pemerintah segala macam itu ya kita patokannya apa? Sekarang dibilang pemerintah sepakat, sepakat dengan siapa? Siapa yang mewakili pemerintah, siapa yang mewakili KPU dan siapa yang mewakili DPR," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Doli mengatakan, bahwa Komisi II berpegangan pada hasil kesepakatan secara formal, bukan hanya dari informasi apalagi isu.
Baca Juga: DPR Kasih Deadline, Awal 2022 Jadwal Pemilu 2024 Harus Sudah Disepakati
"Kalau kami patokannya formal, dasarnya formal. Oleh karena itu kami sudah membuat rencana di Komisi II nanti di awal masa sidang berikutnya setelah reses kami akan undang lagi itu raker mendagri, KPU segala macam. Silakan kalau ada perubahan sampaikan di situ, kita bahas lagi," ujar Doli.
Diketahui, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan bahwa pemerintah dan Komisi II DPR telah menyepakati jadwal pencoblosan Pemilu 2024. Kesepakatan itu jatuh pada 15 Februari.
"Sudah katanya pemerintah sudah bersepakat dengan Komisi II. Yang saya dengar tapi ya nanti di-crosscheck dengan Komisi II. itu sepakat di bulan Februari 2024, 15 Februari," kata Jazilul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Menurutnya, kesepakatan itu juga diketahui bersama KPU.
Bukan hanya jadwal Pemilu 2024, terkait jadwal Pilkada 2024 ternyata juga sudah disepakati. Namun, jadwal itu dimajukan dari sebelumnya November menjadi September.
Baca Juga: Jadwal Pemilu 2024 Belum Ada Kepastian, Komisi II DPR Bakal Tanya Kejelasan ke Mendagri
"Tahapan Pilkadanya dimajukan awalnya bulan November ke bulan September. Saya dengarnya begitu. Mudah-mudahan segera bisa di-clear-kan supaya penyelenggara KPU bisa bersiap-siap begitu jangan di-delay-delay lah," ujar Jazilul.
Jadwal November itu sendiri telah ditetapkan di dalam UU tentang Pilkada. Apabila jadwal dimajukan, artinya perlu ada revisi aturan.
Menanggpi itu, menurut Jazilul perubahan jadwal hanya membutuhkan Perppu.
"Kalau diubah kan tinggal keluarkan Perppu saja. Kemarin juga dikeluarkan Perppu oleh presiden," ujar Jazilul.