Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:09 WIB
Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta
Ilustrasi sekolah.[Unsplash/Taylor Wilcox]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Erwan Balanant juga berpendapat bahwa undang-undang baru itu akan membantu orang tua dalam mendidik anaknya untuk mencegah terjadinya intimidasi dan perundungan.

"Ini bukan tentang mengirim anak-anak ke penjara. Ada sistem peradilan untuk anak di bawah umur yang mempertimbangkan usia terdakwa," tegas Balanant.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI