Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:09 WIB
Prancis Hukum Pelaku Bully di Sekolah, Bisa Dipenjara 3 Tahun hingga Denda Rp 700 Juta
Ilustrasi sekolah.[Unsplash/Taylor Wilcox]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Parlemen Prancis memutuskan akan menjadikan perundungan di sekolah sebagai tindak pidana dan dapat mengancam pelakunya hingga 3 tahun penjara.

Menyadur World Of Buzz Kamis (9/12/2021), menteri pendidikan Jean-Michel Blanquer mengusul undang-undang yang akan mengatur perundungan di sekolah.

Jean-Michel mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa setiap orang tidak akan pernah ingin hidup anaknya hancur.

Sebanyak 1 dari 10 anak Prancis menjadi korban intimidasi, karena platform media sosial meningkatkan potensi ejekan dan penghinaan publik.

"Rancangan undang-undang adalah cara untuk menegakkan nilai-nilai republik," jelas Jean-Michel.

Undang-undang baru ini akan diberlakukan mulai bulan Februari 2022, dan menjadikan Prancis sebagai negara pertama di dunia yang akan menghukum pelaku perundungan.

Undang-undang tersebut akan berlaku untuk semua orang yang terlibat dari tingkat sekolah hingga universitas, termasuk siswa, guru dan juga staf.

Selain hukuman penjara, aturan tersebut juga akan mengancam pelaku dengan denda hingga 45.000 euro (Rp 731,4 juta).

Sementara itu, jika seorang korban perundungan di sekolah bunuh diri, hukuman maksimum bisa naik menjadi 10 tahun dan denda 150.000 euro (Rp 2,4 miliar).

Baca Juga: Kisah Frustrasi Para Pelajar Perempuan yang Dilarang Sekolah oleh Taliban

Dikutip dari The Guardian, Erwan Balanant, anggota parlemen Brittany dari partai MoDem (Gerakan Demokrat), mengatakan UU itu sebagai pesan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak buruk dari intimidasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI