Pimpinan KPK Pastikan Tak Hadiri Pelantikan Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

Kamis, 09 Desember 2021 | 14:47 WIB
Pimpinan KPK Pastikan Tak Hadiri Pelantikan Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri kedua). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mendapatkan undangan resmi terkait pengangkatan 44 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilantik menjadi ASN Polri.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika usai melaksanakan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK.

Memang, dalam pelantikan Novel Baswedan bersama 43 eks pegawai KPK rencana juga akan digelar hari ini di Mabes Polri.

" Ya, sampai saat ini tidak ada undangan yang disampaikan ke KPK," singkat Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Alasan Pelantikan 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tepat Di Hari Antikorupsi Sedunia

Tentunya, kata Alex, lembaga antirasuah sudah tidak memiliki tanggung jawab terhadap 57 eks pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sejak 30 September 2021.

"Tentu kami dari sisi KPK, kami sudah selesai dengan 44 pegawai KPK yang sudah diberhentikan per 30 September ya," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap pimpinan KPK menghadiri pelantikan eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Melalui Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memilih Ketua KPK Filri Bahuri dapat menghadiri pelantikan tersebut.

Boyamin pun juga telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK melalui Email. Diharapkan Firli dapat hadir dalam lelantikan Novel Cs menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak

Menurut Boyamin kehadiran Firli nantinya dapat dimaknai sebagai proses islah (penyatuan kembali) dan berdamai sebagai insan aparat negara pemberantasan korupsi yang selanjutnya bisa bersinergi dalam pemberantasan korupsi ke depannya.

Dalam surat tersebut, Boyamin juga menyampaikan, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK sebelumnya telah membuat 44 orang eks pegawai KPK berpindah ke Mabes Polri.

"Diakui atau tidak, suka atau tidak suka, telah menimbulkan jurang pemisah antara Pimpinan KPK dengan 44 orang tersebut, sehingga diperlukan kebesaran jiwa untuk islah atau berdamai kembali," kata Boyamin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI