Bamsoet: Kajian Amandemen Hadirkan PPHN Tuntas April 2022

Jika hasil kajian telah selesai maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
Suara.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menargetkan kajian mengenai perlunya melakukan Amandemen UUD 1945 untuk memasukan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau tidak akan selesai pada April 2022.
"April ini kita tuntaskan dari kajian badan kajian K3," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Politikus yang akrab disapa Bamsoet ini menuturkan, jika hasil kajian telah selesai maka akan langsung diserahkan kepada partai-partai politik untuk dipelajari.
Menurutnya, akan dibahas soal Amandemen hadirkan PPHN ini akan dijadikan Undang-Undang atau tidak.
Baca Juga: Bantu Korban Gempa Myanmar, Menlu Bakal Kirim Bantuan Besok
"Kita kembalikan ke partai politik untuk dipelajari untuk kemudian kita berkumpul kembali untuk brainstorming apakah nanti bentuknya UU, kalau UU nanti diserahkan kepada DPR," ungkapnya.
Bamsoet mengatakan, untuk idealnya Amandemen ini dilakukan melalui TAP MPR. Namun hal itu masih akan tergantung dari keinginan partai-partai politik.
"Kalau saya pribadi idealnya melalui Tap MPR tapi partai saya menyampaikan cukup dengan UU," tandasnya.
Rencana Hadirkan PPHN
Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan rencana menghadirkan PPHN tidak akan mengubah sistem presidensial.
Baca Juga: Meski Diguyur Hujan, Dasco dan Raffi Ahmad Juga Tak Mau Kalah Hadir di Open House Ketua MPR
Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, itu berujar bahwa PPHN tetap akan disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensial pada umumnya, yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.