Apa Hukuman Koruptor Menurut Islam? Begini Kata Abi Quraish Shihab

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 09 Desember 2021 | 13:36 WIB
Apa Hukuman Koruptor Menurut Islam? Begini Kata Abi Quraish Shihab
Apa Hukuman Koruptor Menurut Islam? Begini Kata Abi Quraish Shihab - Ilustrasi korupsi (Fikry Anshor/Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sungguh miris, sampai dengan saat ini Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Padahal sudah jelas, bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apapun, termasuk agama Islam. Lalu bagaimana hukuman koruptor menurut Islam?

Polemik seputar hukuman untuk koruptor kembali mencuat setelah mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi Asabri. Apakah hukuman koruptor menurut Islam juga seperti itu?

Quraish Shihab pernah menjelaskan bahwa hukuman koruptor sama halnya dengan pencuri atau orang yang sudah berkali-kali mencuri. Namun berdasarkan apa yang dicantumkan dalam Al Quran, hukuman koruptor menurut Islam  bukanlah hukuman mati. 

Lantas, apa hukuman yang pas untuk para koruptor? Melansir tayangan di Kanal YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada 7 Oktober 2017, Abi Quraish Shihab menjelaskan tentang hukuman koruptor menurut Islam. 

Baca Juga: 1.291 Koruptor Ditahan Sejak KPK Berdiri, Ini Rinciannya

Abi Quraish Shihab menyampaikan bahwa di dalam Al-Qur'an, "Pencuri lelaki dan perempuan, potong tangannya".

Kata "potong tangan" ini dapat diartikan menjadi dua hal. Banyak ulama di masa lalu yang menyebutkan bahwa pencuri atau koruptor tangannya benar-benar dipotong. Sementara sekarang ini, ada juga pakar yang mengartikannya dengan mencegah pelaku kembali melakukan korupsi atau mencuri untuk kedua kalinya. 

"Saya ingin menggarisbawahi dari segi Al-Qur'an, itu dinamainya pencuri, bukan yang mencuri. Sama bedanya Abi menyanyi, tapi Abi bukan penyanyi. Yang sudah berulang-ulang itu, pencuri", ujar Abi Quraish Shihab yang dalam video itu berbicara kepada putrinya, Najwa Shihab.

Abi Quraish Shihab menambahkan, "Dikatakan oleh para ulama, bahwa sebenarnya pencuri yang sudah tertangkap itu sudah berulang-ulang. Tapi Tuhan masih menutupi dia yang pertama kali, dua kali. Setelah dua tiga kali terus, barulah dia tertangkap. Semua koruptor yang tertangkap, itu bukan pertama kalinya dia korupsi". 

Jadi, hukuman koruptor menurut Islam yaitu memotong tangan. Entah itu dalam arti harfiah memotong tangan atau sekedar mencegah supaya para pencuri uang rakyat tidak mencuri lagi. 

Baca Juga: Selain Heru Hidayat, Ini 2 Koruptor yang Pernah Dituntut Hukuman Mati

"Tapi barangkali, untuk menjadikan ada dampak jera, potong saja tangannya", tutup Abi Quraish Shihab.

Sementara itu dilansir dari laman unpak.ac.id, korupsi dalam syariat Islam diatur di dalam fiqh Jinayah. Jinayah merupakan sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia.

Sehingga tindakan atau perbuatan tersebut dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah SWT kelak di akhirat. 

Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yaitu mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian. Meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil, atau bahkan hanya seutas benang dan jarum.

Demikian penjelasan hukuman koruptor menurut Islam menurut pandangan Quraish Shihab.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI