"Untuk itu, pemilihan komoditas tanaman penghijauan yang memiliki manfaat lingkungan dan ekonomi adalah strategi yang ditempuh agar tercipta harmoni pembangunan ekonomi dan perbaikan mutu lingkungan," ungkap Menteri Siti.
Rehabilitasi lahan bekas tambang bersama masyarakat adalah upaya menurunkan suplai sedimen ke Sungai Kapuas sehingga kapasitas tampungnya terjaga dan mampu menampung limpasan dari hujan yang jatuh.
Hasil penelusuran banjir yang dilakukan pasca kejadian menunjukkan bahwa aktivitas tambang di luar kawasan hutan menyumbang sedimen yang cukup banyak ke badan sungai Kapuas sehingga kapasitasnya menurun dan tidak mampu menampung limpasan air limpasan, sehingga meluap dan menyebabkan banjir di sekitarnya.
Lokasi penanaman bekas tambang tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) yang terlantar sejak tahun 1990. Penanaman dengan pola khusus ini dilakukan dengan menggunakan teknologi kompos blok sebagai media tanam yang telah dilakukan uji coba di beberapa provinsi.
Jumlah bibit yang ditanam pada lokasi penanaman ± 4.050 batang yang terdiri dari jenis durian, alpukat, lengkeng, matoa, mangga, jambu kristal, jambu air, nangka, cempedak, jengkol, sirsak, petai, kaliandra, cemara dan mahoni. Jenis tanaman yang ditanam merupakan tanaman produktif yang diharapkan dapat meningkatkan fungsi ekologi dan menambah nilai ekonomi bagi masyarakat dari hasil produksi tanaman. Kegiatan penanaman melibatkan masyarakat setempat yang terdampak bencana banjir sebanyak ± 1.000 orang.
Kegiatan ini akan dilakukan pemeliharaan secara intensif sampai dengan tahun ke-3 dan pendampingan kepada masyarakat. Selanjutnya, kegiatan pemulihan melalui rehabilitasi hutan dan lahan ini, akan dikembangkan pada skala lebih luas di wilayah bekas tambang terlantar di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan penanaman pada lokasi bekas tambang terlantar merupakan salah satu upaya pemulihan lingkungan yang diharapkan dapat mengurangi dan mencegah terjadinya bencana yang akan datang.
Dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan tujuan pemulihan lingkungan serta menjaga keberlanjutan daya dukung ekosistem dan sumber daya alam terhadap keberlangsungan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi