Suara.com - Banjir Sintang bulan November 2021 meninggalkan banyak pertanyaan tentang perbaikan tata kelola lingkungan kedepan. Salah satu solusi yang ditempuh melalui skema Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). RHL diharapkan menjadi instrumen yang berdayaguna dalam format tata kelola berbasis bentang alam. Tata Kelola bentang alam yang bersinergi dengan tata ruang adalah upaya tak terelakkan dalam menangani Daerah Tangkapan Air (DTA) banjir seluas ± 6.941.735 ha.
Mengatasi banjir Sintang berarti juga menyelamatkan Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau di bawahnya. Kerangka pikir itulah yang dijadikan alasan program pemulihan lingkungan melalui penanaman di Kelurahan Kedabang, Kecamatan Kota Sintang yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, dan Bupati Sintang Jarot Winarno.dan masyarakat pada tanggal 8 Desember 2021.
Presiden Joko Widodo pada saat memulai penanaman mengharapkan melalui upaya RHL, daerah tangkapan air (DTA) atau catchment area DAS di hulu Sungai Kapuas maupun Sungai Melawi yang rusak karena aktivitas pertambangan dan perkebunan bisa pulih kembali. Penanaman pohon juga diharapkan bisa dilakukan di tempat-tempat area bekas tambang lainnya.
"Selain kita akan juga membangun sebuah persemaian di lingkungan Sungai Kapuas dalam rangka penanaman kembali, rehabilitasi kembali hutan-hutan kita yang rusak," tutur Jokowi.
Menteri LHK, Siti Nurbaya yang turut mendampingi Presiden Joko Widodo menegaskan, wilayah hulu DAS Kapuas merupakan kawasan resapan air yang harus dilestarikan karena potensi penyimpanan air tahan sebagian besar berasal dari kawasan tersebut.
"Jika kawasan ini rusak, potensi hidrologi yang besar tersebut akan hilang," ujar Siti.
Rencananya, akan dibangun satu unit persemaian skala besar yang dapat memproduksi bibit 10 juta bibit per tahun untuk RHL di Kalimantan Barat khususnya DTA Kapuas.
Menurut Siti, pembangunan persemaian ini dapat dilakukan dengan pola public-private partnerships di mana swasta turut serta secara langsung dalam tanggung jawab pemulihan lingkungan.
Siti kemudian menerangkan bahwa program rehabilitasi lahan bekas tambang seluas 10 hektar ini akan menjadi tonggak rehabilitasi besar-besaran di DAS Kapuas yang memliki daerah tangkapan air seluas ±9.659.790 ha. Alokasi program terencana saat ini sudah dilakukan dan akan selalu dimutakhirkan menyesuaikan dinamika fisik dan sosial ekonomi yang berkembang.
Baca Juga: Raih Skor Sangat Baik, KLHK Diapresiasi Penghargaan Meritokrasi
Sinerginya dengan tata ruang adalah langkah mutlak yang harus ditempuh agar program pemulihan tersebut menjadi bagian integral pembangunan ekonomi lokal yang berujung terbentuknya mesin pertumbuhan wilayah yang mensejahterakan masyarakat Kalimantan Barat secara keseluruhan.