Suara.com - Anggota Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kopral Satu (Koptu) Mesman bersimpuh sembari menangis dan menyium tangan mertuanya. Permintaan maaf itu dilakukan prajurit TNI AU itu setelah membentak-bentak hingga mencoba mengusri mertuanya yang mengenakan kursi roda.
Perilaku Koptu Mesman itu terekam dalam video yang akhirnya viral di media sosial. Komandan Wing 6 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kol Pnb Jajang Setiawan pun ikut turun tangan dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram, militer.udara, Kol Pnb Jajang tampak memimpin mediasi tersebut.
Ia sendiri merasa terharu karena Koptu Mesman masih diurus oleh mertuanya meski sudah memiliki keluarga sendiri.
Baca Juga: Viral Prajurit TNI AU Usir Mertua Disabilitas, Kopral Mesman Terancam Dijerat Sanksi
"Ini saya sampai agak terharu ini. Seorang anak yang sudah punya anak, masih diurus juga sama ibunya. Ibu sudah memaafkan ya?" kata Kol Pnb Jajang melalui video yang dikutip Suara.com, Kamis (9/12/2021).
"Saya mau memaafkan," jawab ibu mertua Koptu Mesman.
Setelah itu, Kol Pnb Jajang meminta Koptu Mesman meminta maaf. Bukan hanya kepada ibu mertua, Koptu Mesman meminta maaf kepada orangtua kandungnya, istri serta kakak ipar.
"Jangan diulangi lagi, ya," pesan ibu mertua saat menerima maaf dari Koptu Mesman.
Tetap Diproses
Baca Juga: Oknum TNI AU Riau Usir Mertua Disabilitas dari Rumah Dinas, Videonya Viral
Meski masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, Koptu Mesman tetap dimintai keterangan Pomau dan Intel Lanud Roesmin Nurjadin. Koptu Mesman bisa mendapatkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila pada kejadian tersebut ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, maka akan dikenai sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Viral
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video yang menampilkan seorang pria yang diduga anggota TNI AU di Riau bersitegang dengan wanita tua di atas kursi roda dalam rumah.
Video tersebut diunggah anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut di Instagram.
Dalam video yang dibagikan Hillary, terlihat pria bertelanjang dada mondar-mandir dalam rumah sambil berkata-kata, sedangkan nenek di atas kursi roda tampak merespons apa yang dikatakan lelaki tersebut.
Pada keterangan capton unggahan, peristiwa tersebut terjadi di Pekanbaru tepatnya di rumah dinas pria oknum TNI tersebut pada Selasa (7/12/2021).
Dari informasi yang beredar, prajurit TNI AU adalah Koptu Merman yang berdinas di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru.
Kejadian dalam video tersebut terjadi pada hari Selasa, 7 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB di Rumah dinas AURI Lanud Roesmin Nurjadin Komplek Garuda, Pekanbaru.
Video berdurasi 1 menit 14 detik itu terdengar jelas suara bentakan.
"Keluar kau, keluar kau," kata oknum TNI AU itu.
Selain itu, dalam narasi yang diberikan politikus Partai Nasional Demokrat tersebut mengatakan kalau pria tanpa baju tersebut diduga oknum TNI AU Roesmin Nurjadin.
Nenek di atas kursi roda itu mencoba menasehati pria tersebut untuk tidak terus bertengkar dengan anaknya, namun pria tersebut tidak terima dan malah mencaci nenek pakai kursi roda tersebut dengan kata-kata tak mengenakkan.
"Kaki puntung bisa apa kau, keluar dari rumah saya," ucap pria dalam video itu.
Usut punya usut, ternyata perselisihan itu terjadi karena ada masalah keluarga.
Penjelasan Lanud Roesmin Nurjadin
Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Roesmin Nurjadin, Letkol Sus Zukri mengatakan, kejadian berawal dari adanya konflik rumah tangga.
"Anggota tersebut adalah Koptu Merman anggota Lanud Roesmin Nurjadin, kejadian dalam video berlatar belakang masalah keluarga dan sudah dimediasi,” ungkapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (8/12/2021).
Letkol Zukri menambahkan, kasus dalam proses penyidikan, apabila ditemukan pelanggaran Koptu Merman akan dikenakan sanksi.
"Sekarang dalam penyelidikan, bila ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.