Ingatkan Penegak Hukum Tidak Berpuas Diri, Jokowi: Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:40 WIB
Ingatkan Penegak Hukum Tidak Berpuas Diri, Jokowi: Upaya Pemberantasan Korupsi Belum Baik
Presiden Jokowi di acara hari anti korupsi sedunia [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, masyarakat masih menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum baik.

Jokowi pun meminta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk tidak berpuas diri terkait pemberantasan korupsi. 

"Aparat penegak hukum, termasuk KPK, sekali lagi jangan cepat berpuas diri dulu karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," ujar Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Jokowi mengungkapkan, dalam sebuah survei nasional yang dilakukan pada Desember 2021, menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.

Baca Juga: Jokowi Dorong KPK dan Kejagung Terapkan TPPU, Kejar Buron Korupsi Hingga Luar Negeri

Isu tersebut di bawah persoalan penciptaan lapangan pekerjaan yang diinginkan oleh masyarakat yang mencapai 37,3 persen. Sedangkan upaya pemberantasan korupsi 15,2 persen, kemudian urutan ketiga terkait harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen.

"Dan apabila tiga hal tersebut dilihat sebagai satu kesatuan tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain. Korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok," tuturnya.

Survei tersebut juga kata Jokowi menunjukkan bahwa masyarakat yang menilai baik dan menilai buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini, sehingga proporsinya seimbang. 

"Yang menilai sangat baik dan baik sebanyak 32,8 persen, yang menilai sedang 28,6 persen, serta yang menilai buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen," kata Jokowi. 

Selain itu, dia juga menyinggung indeks persepsi korupsi di Indonesia yang jauh berada di bawah negara-negara tetangga di Asia Tenggara pada tahun 2020 yang masih perlu diperbaiki.

Baca Juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan

Jokowi mengatakan, dalam Indeks Persepsi Korupsi, Singapura berada di peringkat ketiga, Brunei Darussalam peringkat ke 35, Malaysia peringkat ke 57 dan Indonesia berada di peringkat ke 102.

"Ini di Asia, bukan di Asia Tenggara. Ini dari 180 negara, Singapura sekali lagi ranking ketiga, Brunei Darussalam ranking 35, Malaysia ranking 57, dan Indonesia masih di ranking 102. Ini yang memerlukan kerja keras kita untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi kita bersama-sama," ucapnya.

Namun, Jokowi memaparkan dilihat dari jumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum, jumlahnya termasuk luar biasa.

Ia menjelaskan pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan 1.032 perkara korupsi, Kejaksaan pada periode yang sama telah melakukan penyidikan sebanyak 1.486 perkara korupsi.

Demikian pula dengan KPK, Jokowi menyebut KPK telah menangani banyak sekali kasus korupsi. Pun Jokowi, mengemukakan beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius.

"Dalam kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh keJaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup dan Aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," kata dia.

Selanjutnya, Jokowi menuturkan dalam kasus Asabri tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati serta uang pengganti kerugian negara mencapai belasan Triliun Rupiah

"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai 110 Triliun Rupiah dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," ucap dia.

Jokowi menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasanya harus ditangani secara luar biasa.

"Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu harus ditangani secara extraordinary juga," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI