Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir

Kamis, 09 Desember 2021 | 11:21 WIB
Usai Berkali-kali Kirim WA, Suciwati Hari Ini Temui Jaksa Agung Tanyakan Nasib Kasus Munir
Istri Munir, Suciwati [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Munir Said Thalib, Suciwati berencana bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum disingkat (Jampidum) Kejaksaan Agung RI hari ini, Kamis (9/12/2021) hari ini. Pertemuan tersebut guna membahas kasus kematian Munir yang hingga kekinian belum diketahui siapa aktor intelektualnya.

Suciwati rencananya akan menyambangi gedung Kejaksaan Agung pada pukul 14.00 WIB nanti.

"Betul, jam 2 siang nanti ke sana," kata Suciwati dalam pesan singkat, Kamis (9/12/2021).

Kemarin, Rabu (8/12), Suciwati yang berada di Kantor Komnas HAM mengatakan jika dirinya kerap mengirim pesan untuk menanyakan kelanjutan kasus pembunuhan suaminya. Hanya saja, hingga kekinian pesan itu tidak ada balasan.

Baca Juga: Sebut Polisi Penculik, Suciwati: Aktivis Kamisan Malang Harus Dibebaskan!

Hingga akhirnya pesan itu dibalas pada Selasa (7/12). Suciwati dalam hal tersebut akan bertemu dengan Jampidum.

"Karena Kejaksaan kan mewakili saya sebagai korban. Harusnya bicara, diskusi, tapi kan ini tidak pernah dilakukan, makanya akhirnya kemarin aku berkali-kali WA-in Jaksa Agung, akhirnya ini ditemui oleh Jampidum. Besok jam 2. Jadi langsung Kamisan kita," kata Suciwati, kemarin.

Tujuh September, tujuh belas tahun silam, Munir Said Thalib dibunuh. Namun hingga kekinian, dalang di balik rajapati dalam penerbangan GA-974 dengan tujuan Jakarta – Amsterdam—yang transit di Singapura tahun 2004, tak kunjung terungkap.

Kepolisian, dalam kasus ini, menetapkan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi tersangka pembunuhan pada 18 Maret 2005, serta menyeret nama mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR.

Pengadilan kemudian memutuskan Pollycarpus bersalah dan dihukum penjara selama 14 tahun. Dirinya bebas bersyarat pada 28 November 2014, lalu bebas murni pada 29 Agustus 2018.

Baca Juga: Mal Prosedur, Suciwati: Siapa Pun Kumpulkan Gas Air Mata Kedaluwarsa Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI