Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Jeff Smith di rumahnya yang berlokasi di Depok, Jawa Barat. Dia ditangkap terkait kasus pengguna narkotika jenis LSD alias Lysergic Acid Diethylamide.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Jeff Smith diciduk sekitar pukul 18.30 WIB pada Rabu (8/12) kemarin.
"Dia beli online 50 sudah dipakai 48," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengabarkan, telah menangkap artis sinetron terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pelaku disebut berinisial JS dengan jenis kelamin laki-laki.
Baca Juga: Sebelum Tertangkap Polisi, Keluarga Jeff Smith Ingin Rehabilitasi
"Seorang artis sinetron (laki-laki) hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya inisial JS," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (8/12/2021) malam.
Belakangan terkuak artis sinetron berinisial JS itu ternyata ialah Jeff Smith. Kepastian terkait itu telah disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.
"Iya (Jeff Smith)," kata Mukti saat dikonfirmasi, Rabu (8/12) malam.
Pada April 2021 Jeff Smith pernah tertangkap terkait kasus narkoba. Ganja turut disita sebagai barang bukti.
Saat jumpa pers, Jeff Smith sempat menyampaikan pandangannya, jika ganja tak pantas dikategorikan sebagai narkotika golongan I.
Baca Juga: Jeff Smith Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Janji Masa Lalu Jadi Sorotan