Suara.com - Sepanjang tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan penerimaan gratifikasi dari penyelenggara negara mencapai 1.838 laporan. Di mana, total dalam bentuk uang dilaporkan mencapai Rp 7,48 miliar.
"Laporan gratifikasi yang telah ditetapkan tahun 2021 mencapai Rp 7,48 Miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam peringatan Hakordia 2021 di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari total laporan gratifikasi mencapai Rp 7,48 Miliar, kata Filri sebesar Rp 1,8 miliar ditetapkan sebagai milik negara.
"Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara Rp 5,6 Miliar dengan jumlah pelaporan gratifikasi sebanyak 1.838," ucap Firli.
Baca Juga: Alasan Pelantikan 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tepat Di Hari Antikorupsi Sedunia
Dalam peringatan Hakordia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, hari ini dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi membuka acara puncak peringatan Hakordia. Ia, datang sekitar pukul 08.45 WIB. Ia, nampak mengenakan pakaian batik.
Kekinian Jokowi sudah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sementara, untuk penutupan peringatan Hakordia di KPK akan ditutup langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Hingga kini belum nampak kehadiran Maruf Amin di KPK.
Baca Juga: Di Hadapan Jokowi, Firli Sebut Ada 1.291 Tersangka KPK Sejak Berdiri 2003