Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak

Kamis, 09 Desember 2021 | 10:43 WIB
Novel Dkk Resmi Bergabung, MAKI Ancam Gugat Polri jika Tetap Ada Kasus Mangkrak
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) bersama sejumlah mantan pegawai KPK berjalan usai mengikuti uji kompetensi atau asesmen di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/12/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku bakal mengawasi kinerja Polri setelah 44 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan resmi direkrut menjadi ASN. Bahkan, MAKI mengaku siap menggugat Polri jika masih ada kasus yang mandek setelah Novel Cs resmi bergabung di Polri. 

Dikutip Antara, Boyamin awalnya mengatakan, perekrutan hingga pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri menunjukkan institusi Korps Bhayangkara tersebut mau berbenah, berbuat baik untuk bangsa dan negara.

Rekrutmen dan pelantikan Novel Baswedan dan kawan-kawan eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berjumlah 44 orang menjadi oasis untuk Polri yang mau berbenah dan menerima orang-orang yang dianggap pemberontak.

"Artinya, Polri menyambut hal positif dari kepercayaan masyarakat, kemudian akan bergerak maju dan ini sungguh menggembirakan," kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/11/2021).

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, MAKI: Perlu Kebesaran Hati

Menurut Boyamin, Novel Baswedan sosok yang dianggap pemberontak, dahulu lebih memilih KPK dari pada Polri. Sekarang ini ketika Polri menerimanya kembali untuk berbuat hal-hal lebih besar lagi, diperlukan kebesaran hati. Demikian pula, ketika Polri mau menerima 44 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Sangat saya apresiasi, berarti Polri ingin bekerja lebih besar lagi, dalam artian ingin berbenah, kemudian ingin meningkatkan prestasinya dalam pemberantas korupsi," ujar Boyamin.

Bergabungnya 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, Boyamin memandang sebagai oasis dalam upaya Indonesia memberantas korupsi. Polri bersama Kejaksaan Agung yang berani menuntut hukum mati kepada pelaku korupsi, menenggelamkan pamor KPK yang makin tertinggal jauh.

Menurut Boyamin, KPK tidak pernah berani menuntut mati kasus korupsi, seperti kasus bantuan sosial yang jelas ada dasar hukumnya, serta menyingkirkan orang-orang seperti Novel Baswedan dan kawan-kawan.

"Ini sebuah oasis untuk upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, apalagi kemarin hasil survei Polri terpercaya ketiga di antara lembaga negara. Akan tetapi, sebagai lembaga penegak hukum, Polri paling nomor satu di antara KPK dan Kejaksaan Agung," ujar Boyamin.

Baca Juga: Operator Sekolah Peraih Penghargaan KPK Diganjar Beasiswa Wali Kota Tangerang

Kendati demikian, kata Boyamin, masyarakat tidak harus berpuas hati dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini di lembaga kepolisian. MAKI akan terus mengawal lembaga kepolisian yang mau berbenah dan mau berbuat baik untuk bangsa dan lembaganya.

"Pasti MAKI akan mengawasi dan mengontrol seperti biasa. Kalau ada perkara mangkrak di Polri akan saya gugat di pengadilan," ujar Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Polri melantik 44 eks pegawai KPK tidak lulus TWK menjadi ASN Polri bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember. Pelantikan oleh Asisten SDM Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI