Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Hal ini dikatakan Jokowi dalam sambutan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021)
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana, ini juga penting sekali akan terus kita dorong," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi mengharapkan Undang-undang Perampasan Aset Tindak Pidana rampung pada tahun 2022.
Baca Juga: Kenakan Batik, Jokowi Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di Gedung KPK
Sehingga kata dia penegakkan hukum yang berkeadilan dapat terwujud.
"Kita (Pemerintah) harapkan tahun depan InsyaAllah ini juga akan bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional, transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut aset recovery dan peningkatan penerimaan negera bukan pajak (PNBP) juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
Hal tersebut juga dilakukan untuk memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
"Asset recovery dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," ucap dia.
Baca Juga: Yakin NasDem Tak Akan Dukung Anies, Ferdinand Singgung soal Pidato Surya Paloh
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga mengapresiasi asset recovery dan peningkatan PNBP semester satu di tahun 2021. Jokowi mencontohkan Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 15 triliun.
"Saya mengapresiasi capaian asset recovery dan peningkatan PNPP kita di semester pertama tahun 2021 misalnya, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar 15 triliun dan tadi jumlah yang lebih besar juga disampaikan oleh ketua KPK yang telah dikembalikan kepada negara lewat KPK," katanya menambahkan.