Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Kesehatan menilai peran pemerintah dalam memenuhi pelayanan masyarakat terkait kebutuhan dasar dan kesehatan selama pandemi Covid-19 memperburuk kondisi pemenuhan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Irma Hidayana, dari LaporCovid19 mengatakan, selama pandemi banyak masalah pemenuhan HAM dasar warga seperti sulitnya mengakses tes PCR, akses terhadap vaksin dan obat-obatan, pelanggaran protokol kesehatan di tempat publik maupun saat pembelajaran tatap muka, serta sulitnya mendapatkan bantuan sosial.
Iklim demokrasi juga semakin merosot, banyak aduan masyarakat yang justru berujung ancaman, seperti intimidasi yang dialami warga setelah melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
“Laporan warga justru dianggap sebagai penghambat kinerja instansi, kritik tidak konstruktif, dan seringkali dipandang mencemarkan nama baik instansi tersebut. Padahal, laporan tersebut berguna untuk memperbaiki jalannya birokrasi sebuah instansi dan kebijakan yang sudah diluncurkan," kata Irma, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga: Ungkap Pelanggaran HAM PT Freeport, Komnas HAM: Jangan Abaikan Hak Warga Demi Investasi
Tim relawan LaporCovid-19 juga diintimidasi oleh pemangku kepentingan ketika mendorong transparansi data Covid-19, mulai dari doxing, ancaman verbal via telepon, hingga saat pertemuan tertutup.
Koalisi juga menyoroti somasi yang dilayangkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko kepada ICW terhadap temuan dugaan konflik kepentingan melalui kedekatannya dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19.
“Ancaman-ancaman ini menunjukkan bahwa Negara tidak mampu melindungi dan memberikan ruang aman bagi warga yang mendesakkan perbaikan pada sektor layanan publik” ucap Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi dari YLBHI.
Serangkaian peristiwa ini melanggar hak warga atas pelayanan publik yang akuntabel sesuai Undang-Undang 25/2009 dan Laporan Dewan HAM PBB 25/27 tahun 2013.
Menjelang Hari HAM 10 Desember 2021, Koalisi mendesak pemerintah untuk memperbaiki diri terkait pelayanan pemenuhan hak dasar warga, mendengarkan suara warga dan menindaklanjutinya bukan mengintimidasi, serta melindungi warga yang berkeluh kesah.
Baca Juga: Komnas HAM: Pengembangan Pariwisata Harus Perhatikan Hak Asasi Warga Sekitar