Sebut Jokowi Gagal, ICW: Hari Antikorupsi Sedunia Patut Diperingati Dengan Kesedihan

Kamis, 09 Desember 2021 | 07:50 WIB
Sebut Jokowi Gagal, ICW: Hari Antikorupsi Sedunia Patut Diperingati Dengan Kesedihan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2021 yang jatuh pada hari ini, Kamis (9/12/2021), patut dirayakan dengan penuh kesedihan.

"Momentum Hari Antikorupsi Dunia ini patut kita rayakan dengan kesedihan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Menurut Kurnia, masyarakat tak perlu lagi menaruh harapan tinggi kepada negara untuk dapat mampu memberantas korupsi.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa menyandarkan harapan tinggi pada negara untuk memberantas korupsi akan jatuh pada mimpi belaka," ucapnya.

Alih-alih agenda penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo, kata Kurnia, seperti jauh panggang dari api.

"Kebijakan politik revisi UU KPK, terpilihnya komisioner KPK bermasalah, pemecatan puluhan pegawai lembaga antirasuah secara ugal-ugalan melalui Tes Wawasan Kebangsaan mencerminkan bukti pelemahan anti-korupsi, alih-alih penguatan," ungkap Kurnia.

Yang paling disorot, kata Kurnia, Presiden Jokowi tidak mengambil tindakan. Meskipun, rekomendasi lembaga negara seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menemukan dugaan pelanggaran maladministrasi hingga pelanggaran HAM dalam TWK KPK.

"Bisa dikatakan, presiden gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi," ujar dia.

Ditambah, dengan meredupnya kebijakan politik untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi dapat dipotret dari politik legislasi nasional.

Baca Juga: Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Di KPK Akan Dihadiri Presiden Jokowi Dan Wapres Ma'ruf

Apalagi, Sejumlah regulasi penting seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal, dan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI