1 Anggota KKB Tewas Akibat Kontak Tembak, TNI Temukan Senjata Milik Satgas Koramil

Rabu, 08 Desember 2021 | 23:34 WIB
1 Anggota KKB Tewas Akibat Kontak Tembak, TNI Temukan Senjata Milik Satgas Koramil
ilustrasi senjata api. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru terlibat baku tembak dengan kelompok yang diduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Suru-Suru, Kabupaten Yahukimo, Papua pada Selasa (7/12/2021) kemarin.

Akibat dari kontak tembak tersebut, 1 orang dari kelompok terduga KKB meninggal dunia.

Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Arm Reza Nur Patria mengungkapkan mulanya, Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial yaitu pengawasan dan memonitor situasi wilayah di Distrik Suru-Suru.

Kemudian mereka melihat kelompok tersebut tengah membawa senjata laras panjang. Kelompok terduga KKB itu lantas melakukan penembakan terhadap Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru.

Baca Juga: Ferdinand ke Slamet Maarif: Jangan Adu Domba Rakyat dan TNI Dengan Narasimu

"Terjadi kontak tembak yang mengakibatkan satu orang dari kelompok orang tidak dikenal (OTK) yang diduga merupakan KKB luka tembak dan meninggal dunia atas nama Atu Kogoya," kata Reza dalam keterangan persnya yang dikutip Suara.com, Rabu (8/12/2021).

Setelah kontak tembak berakhir, Satgas TNI Koramil langsung melakukan pengecekan barang bukti yang digunakan kelompok terduga KKB. Dari hasil pengecekan, ditemukan 1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon.

Senjata itu diketahui merupakan miliki personil Satgas TNI yang dibunuh KKB beberapa bulan silam.

"1 pucuk senjata laras panjang organik SS2 V4 Trijikon tersebut merupakan senjata organik dari Personil Satgas TNI yang dibunuh oleh KKB di Kali Brasa Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada tanggal 18 Mei 2021," ujarnya.

Reza menyebut kalau barang bukti yang diperoleh itu akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, secara hukum orang tidak dikenal yang memiliki senjata secara ilegal melanggar undang-undang yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang pendaftaran dan pemberian izin pemakaian senjata api.

Baca Juga: Jenderal Dudung dan Mahfud MD Bahas Permasalahan Papua, Sebut Akan Pakai Pendekatan Ini

"Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh Kapolri."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI