Perbedaan jumhur ulama dan Imam An-Nawawi tersebut memang perlu dihadirkan. Namun bukan berarti hukum jual beli kucing dalam Islam mutlak haram.
Bahkan ulama dari 4 mazhab menyatakan hukum jual beli kucing diperbolehkan, selama kucing itu jinak apapun jenisnya. Wallahu a’lam bisshowab.
Itulah penjelasan singkat mengenai hukum jual beli kucing dalam Islam. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Yulia Kartika Dewi