Suara.com - Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang ingin memindahkan makam anaknya menjadi perbincangan hangat. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum memindahkan makam dalam Islam?
Seperti diketahui, Vanessa Angel dikuburkan satu liang lahat dengan sang suami, Bibi Andriansyah. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memindahkan makam dalam islam?
Berikut ini penjelasan mengenai hukum memindahkan makam dalam Islam dikutip dari ceramah Ustaz Abdul Somad atau UAS dalam saluran YouTube Dunia Islam pada 3 Desember 2017.
Hukum Memindahkan Makam dalam Islam
Baca Juga: Doddy Soedrajat Berniat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ustaz Zacky Mirza Sebut Haram
Dalam ceramahnya, UAS menyampaikan bahwa memindahkan makam hukumnya boleh jika untuk alasan tertentu, misalnya abrasi atau meluapnya air sungai.
UAS juga menyampaikan, jika memindahkan makam tidak didukung dengan alasan yang kuat atau alasannya bukan sesuatu yang mendesak, maka tidak boleh hukumnya.
"Kalau tidak jelas sebabnya, maka tidak boleh dipindah (kuburannya), penggalian kuburan, penggalian koto panjang, PLTA koto panjang boleh, banyak makam-makam yang dipindahkan," tutur UAS dalam ceramahnya.
Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa memindahkan makam hukumnya boleh jika untuk alasan mendesak seperti abrasi atau banjir. Namun, jika bukan karena alasan mendesak, maka hukumnya tidak boleh.
Demikian informasi mengenai hukum memindahkan makam dalam pandangan Islam.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Ngotot Ingin Pindahkan Makam Vannesa Angel, Buya Yahya Ingatkan Soal Ini
Kontributor : Ulil Azmi