Viral Parkir di Area Khusus Disabilitas, Anggota DPR Pemilik Mobil Ngaku Ulah Sopirnya

Rabu, 08 Desember 2021 | 18:57 WIB
Viral Parkir di Area Khusus Disabilitas, Anggota DPR Pemilik Mobil Ngaku Ulah Sopirnya
Viral mobil milik anggota DPR RI terparkir di tempat khusus disabilitas di basement mal. Viral Parkir di Area Khusus Disabilitas, Anggota DPR Pemilik Mobil Ngaku Ulah Sopirnya. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) angkat bicara soal adanya mobil berpelat dinas Anggota DPR RI terparkir di area parkir khusus penyandang disabilitas di sebuah mall di Jakarta. MKD menyebut sudah meminta klarifikasi ke Anggota DPR pemilik mobil tersebut.

Wakil Ketua MKD, Nazarudin Dek Gam mengatakan, hari ini pihak langsung meminta penjelasan kepada pemilik mobil berpelat dinas DPR tersebut. Dia adalah Anggota DPR fraksi Nasdem, Rudi Hartono Bangun.

Berdasarkan pengakuan Rudi, kata Nazarudin, mengaku tidak mengetahui jika mobilnya terparkir di area penyandang disabilitas. Pasalnya, mobil tersebut dikemudikan oleh supirnya.

"Kami tadi rapat di MKD mengenai hal lain dan kita mengetahui itu dari pemberitaan di media. Nah begitu tahu berita tersebut kami langsung anggota yang bersangkutan. Nah kami minta klarifikasi itu bersifat by phone. Nah beliau menyatakan itu yang bawa supir beliau, beliau tidak tahu. Jadi bukan beliau yang tahu," kata Nazarudin saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Satu Partai Sekuler di DPR Tolak RUU TPKS, Dalihnya Takut Ganggu Investasi

Nazarudin mengatakan, sebagai tindak lanjut, MKD berencana memanggil supir Rudi untuk dimintai keterangan. Nantinya jika ditemukan kelalaian diberikan teguran.

"Ya dalam hal ini kami akan memanggil supir beliau untuk mengklarifikasi supir tersebut. Iya dalam waktu dekat. Ini lan sifatnya bukan salaj beliau. Jadi kelalaian supir. Mungkin supirnya baru mungkin supir beliau berasal dafi sumut jadi belum tahu apa namanya tanda-tanda itu loh ini gaboleh diparkir. Jadi sifatnya kita akan meminta klarifikasi dati supir tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nazarudin juga mengatakan, MKD akan mengingatkan kepada anggota DPR RI yang bersangkutan. Menurutnya, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi kembali.

"Ya melakukan kesalahan supirnya akan kita tegur, jadi gaboleh kelalaian supir menjsdi sanksi untuk anggota DPR tersebut. Sifatnya anggota dpr otu kita ingat kan bahwa perlu supir diberikan pelajaran," tandasnya.

Viral 

Baca Juga: Golkar Minta Tunda dan PKS Menolak, RUU TPKS Tetap Disepakati ke Tahap Paripurna

Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan adanya postingan yang memperlihatkan mobil berpelat Anggota DPR RI terparkir di area parkir fasilitas penyandang disabilitas. Mobil berwarna hitam itu nampak terparkir di sebuah basement Mal. 

Hal itu diketahui berdasarkan postingan milik Ketua Komunitas Konsumen Indonesia)  David Tobing melalui akun instagramnya @dtdavidtobing seperti dilihat Suara.com, Rabu (8/12/2021). 

Dalam postingan tersebut David mengunggah mobil berwarna hitam dengan merek Toyota dengan pelat khusus Anggota DPR RI terparkir di atas tanda area parkir khusus penyandang disabilitas. David menuliskan dalam postingan itu berharap pemilik mobil benar-benar berkebutuhan khusus. 

"Semoga betul penumpang mobil ini berkebutuhan khusus," tulis David dalam postingan. 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara langsung, David menjelaskan, bahwa foto yang diunggah dalam postingan tersebut diambil pada Selasa (7/12) di Plaza Senayan Jakarta.

Ia memotret mobil tersebut lantaran heran mengapa mobil Anggota DPR RI terparkir di atas area parkir khusus penyandang disabilitas. 

"Intinya kemarin saya pulang dari plaza senayan di lobby di basement saya melihat itu. Dan langsung saya lihat kok di sini mobil besar tinggi di tempat difabel kemudian ada plat nomor DPR," kata David saat dihubungi Suara.com, Rabu. 

Ia mengatakan, sebagai ketua konsumen Indonesia yang memang tugasnya melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen perlu mempertanyakan kejadian mobil berpelat anggota DPR tersebut. Menurutnya, jika benar anggota DPR RI itu melanggar maka Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) perlu turun tangan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI