Suara.com - Nama eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto disebut dalam sidang dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman. Disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarman sempat memuji Bambang Widjojanto dalam sebuah acara pada 2015 silam.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021) hari ini. Kegiatan yang berlangsung pada 25 Januari 2015 itu, merupakan agenda dukungan kepada ISIS bertema: "Syariat islam sebagai solusi terbaik negeri idaman harapan umat."
"Pada 25 Januari 2015 terdakwa mengikuti kegiatan tablig akbar sebagai dukungan terhadap ISIS di pondok pesantren tahfidzul quran dengan tema, syariat Islam sebagai solusi terbaik negeri idaman harapan umat, yang diikuti oleh para santri pondok pesantren, dan diikuti oleh seluruh orang anggota atau simpatisan FPI," kata JPU.
JPU mengatakan, dalam kegiatan itu, Munarman menyinggung mengenai umat Islam. Dia mengatakan umat Islam yang tidak ikut pengajian dan duduk di kalangan dunia sekuler sebagai Islam KTP.
Baca Juga: Sidang Kasus Terorisme, Jaksa Sebut Munarman Berbaiat Pada ISIS Tahun 2014
Sejurus dengan hal tersebut, Munarman menyebut masih ada sebagian umat Islam yang saleh. Kemudian, nama Bambang Widjojanto disebut oleh eks Sekretaris Umum FPI tersebut.
"Saya kenal baik dengan (mantan wakil) Ketua KPK yang ditangkap (Bareskrim) itu Bambang Widjojanto, saya kenal baik dengan BW dari segi amalan ibadah. Terus terang saja saya kalah jauh sama dia," ucap JPU menirukan ucapan Munarman saat itu.
Munarman menyatakan jika sosok Bambang merupakan orang yang rajin beribadah. Bahkan, dia mengatakan bahwa Bambang rajin puasa sunah.
"Kemudian saumnya, Senin-Kamis. Bahkan, kadang-kadang saumnya adalah Nabi Daud, sehari saum sehari tidak. Karena itu pun di bulan bulan tertentu. Salat malam juga hampir bisa dikatakan tidak pernah tinggal."
Dakwaan
Baca Juga: Pekan Depan Munarman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Di Sidang Terorisme
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
"Atau setidaknya pada suatu tempat, atas nama Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
"Atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," sambungnya.
Mobilisasi Gerakan Teroris
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melalukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," beber JPU.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan.
"FAKSI, Forum Aksi Solidaritas Islam mengadakan kegiatan pemberian dukungan lepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," jelas JPU.
Dalam perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.