Suara.com - Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengungkapkan kalau pihaknya ingin agar draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa disahkan melalui rapat pleno. Sebab menurutnya RUU TPKS membantu membawa keadilan bagi korban kekerasan seksual.
Willy mengungkapkan, kalau selama ini korban kekerasan seksual setidaknya harus menyediakan minimal 2 saksi supaya kasusnya bisa diproses hukum. Akan tetapi kalau RUU TPKS sudah disahkan, maka korban hanya menyertakan satu saksi saja.
"Ini cukup satu saksi saja itu sudah bisa diproses hukum," kata Willy dalam diskusi bertajuk Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 secara virtual, Rabu (8/12/2021).
"Jadi apa yang selama ini menjadi kebuntuan-kebuntuan dalam proses penegakkan hukum dan pencari keadilan bagi korban itu bisa diselesaikan," sambungnya.
Baca Juga: Denda Di RUU TPKS Dinilai Terlalu Kecil, Santoso: Kalau Rp 200 Juta, Itu Kelas Panti Pijat
Willy menyempatkan diri untuk bergabung ke dalam diskusi virtual di tengah rapat pleno yang tengah berjalan. Ia melaporkan kalau rapat pleno dengan agenda pengesahan draf RUU TPKS berjalan kondusif.
Sebagai ketua panja, Willy mengharapkan betul seluruh fraksi setuju dengan pengesahan RUU TPKS. Pasalnya, ia menyebut kalau pemerintah juga sudah sejalan dengan apa yang diharapkannya.
"Niatnya itu sudah benar-benar menggoalkan. Jadi frekuensinya sama antara legislatif dan eksekutif untuk merealisasikan UU ini," tuturnya.