Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat akan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka kasus mafia tanah dengan korban kakek berusia 70 tahun. Panggilan kedua akan dilayangkan kepada tersangka berinisial AG setelah sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
"Terkait kasus tersebut mekanisme penyidikan tetap berjalan, penyidik juga akan melakukan pemanggilan kedua kepada tersangka," kata Ady kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ady mengemukakan bahwasanya kasus ini juga telah mendapat atensi dari Biro Wasidik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Sementara, terkait belum ditahannya AG dalam kasus ini menurutnya merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Terkait dengan upaya paksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan obkektif dari penyidik. Intinya penyidik masih terus bekerja sesuai dengan prosedur hukum," katanya.
Seorang kakek korban mafia tanah Nge Je Ngay (70) meminta Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas kasusnya. Permintaan ini dia sampaikan lewat sepucuk surat.
Kuasa hukum Ng Je Ngay, Aldo Joe menyebut kliennya telah mengirim surat sebanyak lima kali. Namun, hingga kekinian belum direspons.
Baca Juga: Terlibat Kecelakan dengan Gadis, Seorang Kakek Meregang Nyawa
"Kami mau kirimkan surat kembali kepada Kapolda. Surat kami sudah surat kelima ke Kapolda terkait persoalan mafia tanah," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/12/2021).