Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,7 miliar terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi. Uang tersebut disita setelah adanya laporan dari salah satu saksi di PT JIP.
"Hari ini salah satu saksi di PT JIP itu mengembalikan kepada kita, dimana kita akan menindaklanjuti dengan penyitaan uang sejumlah Rp 1.711.668.000," kata Dittipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/12/2021).
Dalam perkara ini, kata Djoko, penyidik juga tengah fokus mendalami tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dia memastikan setiap aliran dana yang diduga hasil daripada kejahatan ini akan ditelusuri.
"Penanganan penyidikan tidak hanya untuk penanganan perkara korupsi saja tapi juha ada tindak pidana pencucian uangnya," katanya.
Baca Juga: Tertangkap, 4 Pelaku Sindikat Aceh Hendak Diedarkan 224 Kilogram Ganja ke Jakarta
"Selain uang Rp 1,7 miliar ini juga ada beberapa sertifikat berkaitan dengan penyidikan TPPU. Itu juga merupakan upaya maksimal kita untuk pemulihan aset," imbuhnya.
Dirut PT JIP, Ario Pramadhi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP tahun 2017-2018.
"Tersangka atas nama Ario Pramadhi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Selain Ario, penyidik juga menetapkan VP Finance & IT PT JIP, Christman Desanto sebagai tersangka. PT JIP diketahui ialah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
"Perusahaan itu telah mempunyai pengalaman dalam usaha/bidang ICT (Information and Communication Technology)," jelas Rusdi.
Baca Juga: Tangkap 4 Tersangka, Bareskrim Polri Cari Lokasi Ladang Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Pengungkapan kasus ini, kata Rusdi, merujuk atas adanya laporan dengan Nomor: LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tertanggal 5 Februari 2021. Kekinian para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.