Suara.com - Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menyebut pemerintah ingin kepentingan kesehatan dan ekonomi tetap berjalan bersama pada masa libur natal dan tahun baru.
Alexander menjelaskan hal ini menjadi salah satu alasan pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada nataru, selain angka kasus yang terkendali dan cakupan vaksinasi yang sudah cukup tinggi di Jawa-Bali.
"Dalam mengantisipasi nataru ini tentu pemerintah melakukan injak rem injak gas, agar pemulihan kesehatan juga diiringi pemulihan ekonomi, pemulihan aktivitas sosial dan budaya serta keagamaan, tentu ini yang jadi pemikiran utama," kata Alexander dalam diskusi FMB9-KPCPEN, Rabu (8/12/2021).
Dia menyebut perubahan kebijakan pemerintah yang berlangsung cepat selama pandemi ini dilakukan karena perkembangan pandemi Covid-19 juga semakin dinamis.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Ganjar Pastikan Jateng Siap Lakukan Pengetatan Protokol Kesehatan
"Kondisi dan situasi pandemi itu serba dinamis, jadi baik atau buruknya dia, tetap bagaimana kita mengolahnya," tuturnya.
Diketahui, pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, alasan pertama adalah hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.
Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.
Kemudian, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
Baca Juga: Balikpapan Masuk PPKM Level 1, Pelaksanaan Nataru juga Diperketat?
Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," kata Luhut.
Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.