Suara.com - Presiden Sementara ULMWP Benny Wenda membuat surat terbuka yang berisi tuntutan kepada Pemerintah Indonesia agar membebaskan 8 mahasiswa yang ditahan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com pada Selasa (7/12/2021), Benny Wenda menyebut ada delapan mahasiswa yang ditahan.
Delapan mahasiswa tersebut adalah Malvin Yobe (28), Devio Tekege (26), Ambros Elopere (22), Maksi You (19), Paul Zode Hilapok (25), Luis Sitok (19), Ernesto Matuan (21), Melvin Waine (25).
Benny menuturkan jika delapan mahasiswa tersebut ditahan karena menggelar aksi demonstrasi pada 1 Desember dan membawa bendera Bintang Kejora.
Baca Juga: Awalnya Santai Sarapan Sambil Wisuda, Mahasiswa Ini Kaget Namanya Tak Kunjung Dipanggil
"Mereka telah didakwa dengan 'pengkhianatan', dan mungkin menghadapi hukuman 25 tahun penjara," jelas Benny Wenda dalam keterangannya.
"Amnesty Indonesia telah menyerukan agar mereka segera dibebaskan. Mahasiswa-mahasiswa ini sudah muak dengan operasi militer, pemindahan internal, pembunuhan dan pengeboman," jelas Wenda.
Benny Wenda menjelaskan jika delapan mahasiswa itu melakukan aksi demonstrasi sebagai tanggapan terhadap penindasan selama 60 tahun.
"Seorang wanita tua di Merauke, Paulina Imbumar, yang memimpin doa, juga telah ditangkap dan harus dibebaskan," tuntut Benny Wenda.
Benny juga menjelaskan jika pihaknya telah memberi tahu Pemerintah Indonesia bahwa akan memperingati hari nasional pada 1 Desember dengan aksi damai.
Baca Juga: Kemarin, Mahasiswa Demo DPRD, Tulisan Novia Widyasari Sampai Kasus Asiz Syamsuddin
"Kami menyerukan agar Indonesia memberikan kebebasan kepada rakyat kami untuk berekspresi, dan untuk menghormati hari kemerdekaan kami seperti kami menghormati hari Anda," jelasnya.
Selain membebaskan delapan mahasiswa tersebut, Benny Wenda juga berharap pasukan Indonesia ditarik dari Papua Barat.
"Kedelapan pelajar dan seorang perempuan tua di Merauke yang ditangkap harus segera dibebaskan. Seluruh pasukan Indonesia harus segera ditarik untuk mengakhiri pertumpahan darah, khususnya di Intan Jaya, Puncak, Yahukimo dan Nduga," papar Benny Wenda.
Sebelumnya 8 mahasiswa itu ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu (1/12/2021). Lokasinya terletak di samping Markas Polda Papua.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021, hari yang dianggap sebagai hari kemerdekaan rakyat Papua Barat setelah melawan penjajah.
Pihak kepolisian kemudian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka. Mereka disebut melakukan dugaan tindak pidana makar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Kepala Unit 1 Reskirim Polda Papua. Saat ini ia mendampingi 8 orang mahasiswa tersebut.