Demo Besar-besaran di Jakarta, Pentolan KSPI Said Iqbal Beberkan Tuntutan Massa Buruh

Rabu, 08 Desember 2021 | 13:47 WIB
Demo Besar-besaran di Jakarta, Pentolan KSPI Said Iqbal Beberkan Tuntutan Massa Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal saat menyampaikan tuntutan dari buruh dari sejumlah serikat di Patung Kuda. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengungkapkan sejumlah tuntutan massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

"Pertama, meminta seluruh Gurbernur di Indonesia merevisi SK Upah Minimum/UMP atau UMK. Karena menurut kaum buruh bertentangan dengan keputusan MK Amar putusan Nomor 7," kata Iqbal kepada wartawan di lokasi.

Kedua, mereka mendesak pemerintah pusat mencabut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 7 tersebut, jelas dikatakan menyatakan, menangguhkan tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak boleh menerbitkan peraturan-peraturan yang baru," ujar Iqbal.

Baca Juga: Dilarang Demo di Depan MK, Massa Buruh Koyak-koyak Kawat Duri dan Terobos Barikade Polisi

"Di dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Perubahan Pasal 4 Ayat 2, jelas mengatakan kebijakan kenaikan upah minimum adalah keputusan strategis. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat tunduk kepada keputusan MK cabut PP Nomor 36 Tahun 2021," sambungnya.

Ketiga, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah, tunduk pada keputusan MK yang menyatakan Undang-undang Cpta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Dibutuhkan syarat waktu 2 tahun paling lama untuk memperbaiki prosedur dan tata cara pembentukan UU cipta Kerja dari nol. Kalau prosedurnya dimulai dari nol, atau dari awal lagi, dengan demikian isi pasal-pasalnya tidak berlaku, khususnya yang strategis/berdampak luas," jelas Said Iqbal.

"Dengan demikian kami meminta semua peraturan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja dan isi pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diterapkan," tegasnya.

Baca Juga: Halau Massa Buruh Pakai Kawat Berduri, Polisi Tutup 5 Jalan di Dekat MK dan Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI